Rosa Dewi Mustika

Saturday, November 30, 2013

ETIKA TIK


1.      Peraturan Tidak Tertulis

NETIQUETTE (Network Etiquette atau Internet Etiquetteq)
Merupakan konvensi dalam berinteraksi social melalui jaringan baik melalui mailing list, forum, blog dll

Etika dalam Sosial Media
Terima Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal
Hindari mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah seperti nomer HP atau alamat rumah
Jangan mengumbar kehidupan pribadi
Semua yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara offline
- Hati-hati penggunaan huruf kapital
- Jangan berbicara SARA, kata-kata kotor dan pornografi
- No Twitwar
- No Overacting dan Overposting
- Pertanyaan dan kritik pribadi, gunakan PM saja

Etika dalam Forum
Setiap Forum memiliki aturan, BACALAH..
Gunakan bahasa yang sopan
Berikan pertanyaan yang jelas dan mudah di mengerti
Gunakan judul yang sesuai dan deskriptif

2.      Peraturan Tertulis

UU NO 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIKA

UU ITE
Merupakan cyberlaw di Indonesia
Memberikan aturan penggunaan transaksi  elektronika dan informasi elektronik
Memberikan perlindungan hukum hak cipta elektronik
Memberikan perlindungan dari berbagai macam Cybercrime
 
Perbedaan Cybercrime dengan Kejahatan Konvensional
Cybercrime
Kejahatan Konvensional
Terdapat penggunaan IT
Tidak ada penggunaan TI secara langsung
Alat bukti, digital evidence
Alat bukti fisik (terbatas menurut Pasal 184 KUHP)
Pelaku dan korban komputer berada dimana saja
Pelaku dan korban biasanya terdapat dalam satu tempat
Pelaksana kejahatan, non fisik
Pelaksana kejahatan : fisik (dunia “nayata”)
Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensik komputer
Proses sidik tidak melibatkan laboratotium forensik komputer
Sebagian proses sidik dilakukan di cyberspace
Proses sidik dilakukan di dunia nyata
Penanganan komputer sbg TKP
Tidak ada penanganan komputer sbg TKP
Dalam proses perdsidangan, keterangan ahli menggunakan ahli IT
Dalam proses persidangan, keterangan ahli tidak menggunakan ahli TI


Penyusunan UU ITE
Materi UU ITE disusun oleh dua lembaga:
Tim UNPAD ditunjuk oleh Departmen Komunikasi dan Informasi             RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi
Tim UI ditunjuk oleh Departmen Perindustrian dan Perdagangan            RUU Transaksi Eletronik
Kedua Naskah selanjutnya digabung dan diserahkan keDPR sebagai RUU

Bagian-bagian UU ITE :
Bab 1   : pengertian tentang berbagai hal yg berkaitan dengan informasi dan Transaksi Elektronika
Bab 2   : asas dan tujuan
Bab 3   : dokumen elektronika dapat dijadikan alat bukti
Bab 4   : penyelenggaraan sertifikasi elektronika dan sistem elektronik
Bab 5   : transaksi elektronik
Bab 6   : pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan intelektual elektronik
Bab 7   : perbuatan yang dilarang
Bab 8   : penyelesaian sengketa, gugatan dalam bentuk perdata
Bab 9   : peran pemerintah dan masyarakat
Bab 10 : proses penyelidikan
Bab 11 : ketentuan pidana
Bab 12 : ketentuan peralihan
Bab 13 : ketentuan penutup

Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE :
Pasal 27 : konten ilegal berupa konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan
Pasal 28 : penyebaran berita bohong dan SARA
Pasal 29 : mengancam dan menakut-nakuti
Pasal 30 : mengakses komputer orang lain dan meretas keamannanya
Pasal 31 : melakukan intersepsi atau penyadapan
Pasal 32 : mengubah informasi elektronika milik orang lain
Pasal 33 : merusak sistem informasi
Pasal 34 : menyediakan sandi kode akses (cracking)
Pasal 35 : mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolah-olah asli



No comments:

Post a Comment