1. Peraturan
Tidak Tertulis
NETIQUETTE (Network Etiquette atau Internet Etiquetteq)
Merupakan
konvensi dalam berinteraksi social melalui jaringan baik melalui mailing
list, forum, blog dll
Etika dalam Sosial Media
• Terima
Pertemanan hanya dari Orang yang Dikenal
• Hindari
mencantumkan informasi pribadi penting, seperti nomer HP atau alamat rumah
seperti nomer HP atau alamat rumah
• Jangan
mengumbar kehidupan pribadi
• Semua
yang tidak etis secara offline, berarti juga tidak etis secara offline
- Hati-hati
penggunaan huruf kapital
- Jangan
berbicara SARA, kata-kata kotor dan pornografi
- No Twitwar
- No
Overacting dan Overposting
- Pertanyaan
dan kritik pribadi, gunakan PM saja
Etika dalam Forum
• Setiap
Forum memiliki aturan, BACALAH..
• Gunakan
bahasa yang sopan
• Berikan
pertanyaan yang jelas dan mudah di mengerti
• Gunakan
judul yang sesuai dan deskriptif
2.
Peraturan Tertulis
UU NO 11 TAHUN
2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI
ELEKTRONIKA
UU ITE
Merupakan
cyberlaw di Indonesia
– Memberikan
aturan penggunaan transaksi elektronika dan informasi elektronik
– Memberikan
perlindungan hukum hak cipta elektronik
– Memberikan
perlindungan dari berbagai macam Cybercrime
Perbedaan Cybercrime dengan
Kejahatan
Konvensional
|
Cybercrime
|
Kejahatan Konvensional
|
|
Terdapat penggunaan IT
|
Tidak ada penggunaan TI secara
langsung
|
|
Alat bukti, digital evidence
|
Alat bukti fisik (terbatas menurut
Pasal 184 KUHP)
|
|
Pelaku dan korban komputer berada dimana saja
|
Pelaku dan korban biasanya terdapat
dalam satu tempat
|
|
Pelaksana kejahatan, non fisik
|
Pelaksana kejahatan : fisik (dunia “nayata”)
|
|
Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensik komputer
|
Proses sidik tidak melibatkan
laboratotium forensik komputer
|
|
Sebagian proses sidik dilakukan di cyberspace
|
Proses sidik dilakukan di dunia nyata
|
|
Penanganan komputer sbg TKP
|
Tidak ada penanganan komputer sbg TKP
|
|
Dalam proses perdsidangan, keterangan ahli menggunakan ahli IT
|
Dalam proses persidangan, keterangan
ahli tidak menggunakan ahli TI
|
Penyusunan UU ITE
• Materi
UU ITE disusun oleh dua lembaga:
• Kedua
Naskah selanjutnya digabung dan diserahkan
keDPR sebagai RUU
Bagian-bagian UU ITE :
Bab 1 : pengertian tentang berbagai hal yg
berkaitan dengan informasi dan Transaksi Elektronika
Bab 2 : asas dan tujuan
Bab 3 : dokumen elektronika dapat dijadikan alat
bukti
Bab 4 : penyelenggaraan sertifikasi elektronika dan
sistem elektronik
Bab 5 : transaksi elektronik
Bab 6 : pengakuan dan perlindungan terhadap
kekayaan intelektual elektronik
Bab 7 : perbuatan yang dilarang
Bab 8 : penyelesaian sengketa, gugatan dalam bentuk
perdata
Bab 9 : peran pemerintah dan masyarakat
Bab 10 : proses penyelidikan
Bab 11 : ketentuan pidana
Bab 12 : ketentuan peralihan
Bab 13 : ketentuan penutup
Perbuatan yang dilarang dalam UU ITE :
Pasal 27 :
konten ilegal berupa konten asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan
Pasal 28 :
penyebaran berita bohong dan SARA
Pasal 29 :
mengancam dan menakut-nakuti
Pasal 30 :
mengakses komputer orang lain dan meretas keamannanya
Pasal 31 :
melakukan intersepsi atau penyadapan
Pasal 32 :
mengubah informasi elektronika milik orang lain
Pasal 33 :
merusak sistem informasi
Pasal 34 :
menyediakan sandi kode akses (cracking)
Pasal 35 :
mengubah informasi elektronik dan membuatnya seolah-olah asli

No comments:
Post a Comment